Pendaftaran Lembaga
Mari bergabung dan melangkah bersama kami dalam misi mulia mencetak generasi Qur’ani Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kedalaman akhlak demi masa depan bangsa yang lebih diberkahi
Pendaftaran Lembaga
Dalam rangka memperluas jangkauan dakwah dan pendidikan Al-Qur’an, kami mengundang untuk bergabung bersama kami
Syarat
Pendaftaran Lembaga
Untuk menjaga standar akuntabilitas dan transparansi organisasi, setiap calon lembaga wajib melengkapi persyaratan berikut. Pemenuhan dokumen ini merupakan bentuk komitmen lembaga terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.
Aktif Melaksanakan KBM
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah dinyatakan aktif .
Tidak Ada Lembaga An Nahdliyah
Tidak terdapat lembaga An Nahdliyah lainnya di dalam wilayah Dusun yang sama
Memenuhi Biaya Administrasi
Pendaftar memenuhi biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Minimal Memiliki 35 Santri
Lembaga wajib memiliki sekurang-kurangnya 35 orang santri aktif.
Menyetorkan Formulir Pendaftaran
Pendaftar wajib menyetorkan formulir pendaftaran ke Mabin An Nahdliyah Langitan
Alur Menggunakan Metode An Nahdliyah
Menjadi Pengguna Metode An Nahdliyah
Mabin An Nahdliyah Langitan melayani Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah (MADIN), Sekolah Formal, dan lainnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Al-Qur’an di lingkungannya melalui penggunaan Metode An Nahdliyah. Silakan ikuti alur berikut untuk mendapatkan layanan ini:
Alur Menggunakan Metode An Nahdliyah Langitan
1. Pengajuan Oleh Lembaga: Pihak Lembaga melakukan pendaftaran atau pengajuan secara langsung melalui kantor atau sistem administrasi MABIN.
2. Verifikasi & Konfirmasi Wilayah : Setelah berkas diterima, pihak MABIN akan melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Kortan (Koordinator Kecamatan) terkait keberadaan dan validitas lembaga tersebut.
Untuk area yang tidak terjangkau Kortan An Nahdliyah Silakan hubungi An Nahdliyah Langitan
3. Keputusan Kortan : Status pendaftaran sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi dan rekomendasi dari Kortan. Keputusan final mengenai diterima atau tidaknya pendaftaran berada di tahap ini.
4. Penerbitan Piagam : Apabila Kortan telah memberikan persetujuan, pihak MABIN akan memproses pembuatan dan penerbitan Piagam Resmi sebagai bukti sah pendaftaran lembaga.
Catatan: Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum menuju kantor MABIN untuk mempercepat proses verifikasi oleh Kortan.
Share Mabin An Nahdliyah Langitan

