5 Ancaman Memakan Harta Anak Yatim secara Zalim
Oleh : Mabin Langitan
Pada: 15/01/2023
5 Ancaman Memakan Harta Anak Yatim secara Zalim
Jika Anda mendapat amanah mengasuh anak-anak yatim, atau jika di sekeliling tempat tinggal Anda ada anak yatim, maka jangan sekali-kali memakan hartanya secara zalim.

Memakan harta anak yatim atau menggunakannya untuk kepentingan sendiri tanpa seizin mereka merupakan hal yang dibenci Allah dan rasul-Nya.

Dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan beberapa ancaman bagi mereka yang memakai harta anak yatim secara zalim. Ancaman tersebut di antaranya adalah:

Pertama, akan dimasukkan ke neraka dengan api yang menyala-nyala. Dalam surat an-Nisa ayat 10, secara tegas Allah Swt. mengancam pelakunya dengan siksa api neraka, dan harta-harta yang mereka makan itu diumpamakan sebagai kobaran api menyala yang dimasukkan ke dalam perutnya.

Allah Swt. berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارً‌ا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرً‌ا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan zalim, sejatinya mereka memakan di dalam perutnya api neraka dan mereka akan masuk neraka yang menyala-nyala.” (QS. an-Nisa: 10).

Kedua, akan dibinasakan. Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya menyebutkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. يَا رَسُولَ اللَّهِ  وَمَا هي ؟ الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian 7 hal yang membinasakan.” Maka para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah, apa 7 hal tersebut?’ Maka nabi yang mulia mengatakan: “(1) Dosa kesyirikan kepada Allah, (2) Dosa sihir, (3) Dosa membunuh seorang jiwa yang diharamkan oleh Allah melainkan dengan alasan yang hak, (4) Dosa memakan harta riba, (5) Dosa memakan harta anak yatim, (6) Dosa berpaling dari medan perang, dan (7) Dosa menuduh seorang wanita muslimah yang terhormat dengan tujuan yang keji (zina),” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, tidak berhak dimasukkan surga. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.:

أَرْبَعٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ أَلَّا يُدْخِلَهُمُ الْجَنَّةَ ، وَلَا يُذِيقَهُمْ نَعِيمَهَا : مُدْمِنُ الْخَمْرِ ، وَآكِلُ الرِّبَا ، وَآكِلُ مَالِ الْيَتِيمِ بِغَيْرِ  حَقِّ ، وَآلْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ .

“Terdapat empat orang yang tidak berhak bagi Allah untuk memasukkan mereka ke surga dan mencicipkan kenikmatan di dalamnya. Yaitu, orang yang membiasakan minum khamr (arak), orang yang memakan harta riba, orang yang memakan harta anak yatim dengan tanpa hak, dan orang yang berani kepada kedua orang tua.”

|BACA JUGA: NGAJI IRSYADUL IBAD: KEADAAN PEMBANTU ORANG ZALIM SETELAH MATI

Keempat, tidak akan dikabulkan doanya. Diriwayatkan dari Abu Musa r.a.:

عن أبي موسى : ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ : رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلَّقَهَا ، وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ مَالٌ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ آتَى سَفِيها مَالَهُ. وَقَدْ قَالَ اللهُ : وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءُ اَمْوَالِكُمْ

“Tiga orang yang tidak akan dikabulkan doanya. Yaitu, lelaki yang mempunyai istri yang buruk pekertinya, tetapi tidak diceraikan, lelaki yang memiliki uang milik orang lain, tetapi tidak mengakuinya, dan lelaki yang memberikan harta kepada orang yang safiih (orang yang tertolak tasharrufnya, karena belum sempurna akalnya, seperti anak yatim yang masih kecil). Padahal Allah telah berfirman, “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu.”

Kelima, termasuk dosa besar. Syaikh Zainuddin menyebutkan bahwa memakan harta anak yatim itu termasuk dosa besar yang membinasakan menurut kesepakatan ulama. Tidak peduli sedikit atau banyaknya.

إنَّ أكْلَ مَالِ الْيَتِيْمِ مِنَ الكبائرِ المُهْلِكَةِ اتفاقاً، وَظاَهِرُ كَلاَمِهِمْ : لاَ فَرْقَ بَيْنَ قَلِيْلِهِ وَكَثِيْرِهِ وَلَوْ حَبَّةً

“Sesungguhnya memakan harta anak yatim adalah salah satu dosa besar dan mematikan dalam kesepakatan ulama. Dan jelas bahwa mereka berkata: Tidak ada perbedaan antara sedikit dan banyak, bahkan sebutir biji-bijian.

Penulis: Mahir Riyadl

Editor: Abdullah Alfaiq

Sumber:

  1. Ngaji Irsyadul Ibad, KH. Ubaidillah Faqih, Rabu (14/12/2022). https://youtu.be/7T2aoTE_s3k
  2. Syekh Zainuddin Al-Malibari, C. (2018). Irsyadul Ibad Ila Sabilil Rosyad. Beirut Lebanon: Darul Minhaj.
  3. https://langitan.net/ngaji-irsyadul-ibad-5-ancaman-memakan-harta-anak-yatim-secara-zalim/

Artikel Terkait

TASHIHUL QIRO’AH

TASHIHUL QIRO’AH

PELAJARAN KE-IV TASHIHUL QIRO’AH Hamzah ((أ Hamzah keluarnya dari tenggorokan yang paling dalam. Sifatnya jahr (nafas ditahan), syiddah (suara tertahan), istifal (lidah dibawah), infitah (terbuka antara lidah dan langit-langit atas), ishmat (alot/ lamban), mutawasith...

Mantan Hafidz, Kok Bisa?

Mantan Hafidz, Kok Bisa?

Mantan Hafizh, kok bisa? Ini adalh sebuah pertanyaan dari penulis yang harus anda jawan sebelum membaca buku ini. Jawabanya cukup Anda sampaikan di benak saja. Atau, jika memang perlu, silahkan ucapkan liwat bibir, tanpa perluh berpikir siapa yang akan mendengar dan...

Sifat-sifat Huruf

Sifat-sifat Huruf

PELAJARAN Ke-III SIFAT-SIFAT HURUF Sifat menurut bahasa ialah sesuatu yang menempati pada sesuatu yang dapat memberi makna seperti: Putih, hitam, dan sesuatu yang menyerupainya. Sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang timbul pada saat keluarnya huruf dari...

Pengertian Tajwid

Pengertian Tajwid

Tajwid menurut bahasa merupakan bentuk masdar dari fi’il Madli Jawwada yang berarti membaguskan, menyempurnakan, memantapkan. Menurut istilah Ilmu tajwid ialah ilmu yang berguna untuk mengetahui bagaimana cara memenuhkan atau memberikan hak huruf dan mustahaqnya. Baik...

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share This