Training of trainer Madrasah Diniyah Mabin Langitan

Training of trainer Madrasah Diniyah Mabin Langitan

Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan Widang Tuban menggelar Training of trainer (ToT) Pembinaan Madrasah Diniyah.

Kegiatan Training of trainer (ToT) Pembinaan Madrasah Diniyah yang dilaksanakan di Ponpes Urwatul Wutsqo Ngantang Malang Jawa Timur pada 13-14 Juli 2024, diikuti para Trainer Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan.

Pelatihan ini membahas secara tuntas mengenai Kurikulum, Capaian dan Target, dan metode penyampain yang di terapkan oleh Madrasah diniyah binaan Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan sehingga guru dapat dengan mantap menerapkan saat pembelajaran di madrasah. Pelatihan ini juga sebagai persiapan menghadapi penerapan kurikulum merdeka di madrasah.

Diklat Madrasah Diniyah Mabin An Nahdliyah Langitan

Diklat Madrasah Diniyah Mabin An Nahdliyah Langitan

amis (2/06/23) Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan menggelar acara Diklat Madrasah Diniyah dengan tema ” METODE MENDIDIK ALA SYAIKHINA”.

Acara di buka oleh beliau Agus Zahid  Hasbullah, Acara di lanjutkan dengan pengijazahan doa.

Acara berlanjut sambutan-sambutan diantaranya, Sambutan ketua pelaksana Mabin Langitan Ust. Syifaul Adha, kemudian dilanjutkan dengan materi oleh Ust. damnahuri, S.Pd di lanjutkan Ust. Mahbub Adnan Junaidi dan diakhiri oleh Agus Ahmad Alawi

Pentingnya Belajar Ilmu Tajwid

Pentingnya Belajar Ilmu Tajwid

Munaqosah Mabin

Membaca Al-Qur’an adalah amalan yang mulia. Setiap hurufnya dibalas dengan sepuluh kebaikan, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW dalam sabdanya. Begitu juga banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan tentang kemuliaan orang yang mempelajari Al-Qur’an, kemudian mengajarkannya.

Akhir-akhir ini banyak ajakan dari berbagai komunitas untuk semakin memperbanyak membaca Al-Qur’an. Nabi pun pada dasarnya juga menganjurkan Muslim untuk mengkhatamkan Al-Qur’an secara rutin, baik sebulan sekali, tiga bulan sekali, seminggu sekali, bahkan juga tiga hari sekali khatam, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada.

Tapi, patut disadari juga bahwa meskipun memperbanyak membaca Al-Qur’an itu baik, untuk mencapai kualitas ibadah yang lebih baik maka cara membaca Al-Qur’an perlu diperbaiki. Dalam Al-Qur’an surat Al Muzammil ayat 4 juga Allah sebutkan bahwa “…dan bacalah Al-Qur’an secara tartil…”.

Dalam sebuah atsar, Sayyidina Ali bin Abi Thalib menyebutkan bahwa tartil adalah “tajwidul huruf, wa ma’rifatul wuquf (mengindahkan bacaan huruf, dan mengetahui tentang waqaf-nya)”. Maka dari sini ilmu tajwid sebagai ilmu yang membahas cara pengucapan, sifat huruf Al-Qur’an, serta kaedah lainnya menjadi penting.

Mengenai pentingnya ilmu tajwid, Seorang alim ahli qiraat bernama Syekh Al Jazari, menyebutkan dalam syairnya, Manzhumah al-Jazariyyah.

وَ الْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حِتْمٌ لَازِمُ # مَنْ لَمْ يُصَحِّحِ القُرآنَ آثِمُ

“Dan mempelajari ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib, Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia bisa berdosa”

 

لِأَنَّهُ بِهِ الإلَهُ أَنْزِلا # وَ هَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا

“Karena demikianlah (beserta cara membacanya) Allah menurunkan Al-Qur’an Dan seperti itu pula (bacaan Al-Quran dan tajwidnya) sampai kepada kita”

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad, ternyata juga beserta cara membacanya. Mulai dari cara pengucapan huruf (makharijul huruf), kaidah-kaidah tajwid lain terkait hukum bacaan huruf nun dan mim  yang diharakat sukun, panjang pendeknya bacaan, serta letak berhenti dan memulai bacaan ayat maupun kalimat (al waqfu wal ibtida’).

Menurut ulama bernama Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf bin Al Jazari ini, Al-Qur’an diturunkan beserta cara membacanya, selain sebagai mukjizat dan penghias bacaan Al-Qur’an, juga untuk menjaga maknanya. Diharapkan nanti setelah bisa paham tentang ilmu tersebut, seseorang bisa membaca Al-Qur’an dengan indah dan baik, tanpa kesulitan dan kesusahan.

Dan lagi, menurut Syekh Al Jazari, hal itu tidak bisa tercapai tanpa kesungguhan dan melanggengkan bacaan. Membaca Al-Qur’an memang butuh proses untuk belajar, yang memang tidak mudah. Apalagi membiasakan kemampuan bicara orang Indonesia memang perlu bersabar. Maka belajar Al-Qur’an dengan berguru ke alim yang mumpuni menjadi begitu penting, supaya kesalahan baca dan manfaat ilmu tajwid bisa terasa. Semoga segala usaha kita mempelajari Al-Qur’an dapat menjadikannya penuntun hidup dan penolong di hari akhir nanti. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)  

Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-al-quran/pentingnya-belajar-ilmu-tajwid-PtPfo

Istihlal Mabin An Nahdliyah 2023

Istihlal Mabin An Nahdliyah 2023

Jum’at (28/04/23) Yayasan Mabin An Nahdliyah Langitan menggelar acara rutin tahunan “Istihlal Asatidz TPQ & Madrasah Diniyah”.

Di mulai dengan lantunan tim sholawat Al Muqtashidah, kemudian acara di buka oleh KH. Abdullah Munif Mz.
Acara di lanjutkan dengan bacaan ratibul haddad dan tahlil yang di bacakan Agus Zahid Hasbullah dan KH. Miftahul Munir.

Acara berlanjut sambutan-sambutan diantaranya, Sambutan ketua pelaksana Mabin Langitan Ust. Syifaul Adha, kemudian sambutan atas nama keluarga ndalem KH. Abdurrahman Faqih . Dan mauidhoh hasanah di sampaikan oleh KH. Abdullah Habib Faqih.

Terakhir , do’a di pimpin KH. Muhammad Ali Marzuqi & di lanjutkan mushafahah dengan para Masyayikh

Bolehkah Mencampuradukkan Qira’at saat Baca Al-Qur’an?

Bolehkah Mencampuradukkan Qira’at saat Baca Al-Qur’an?

Dalam Islam, seorang Muslim boleh memilih untuk menggunakan salah satu qira’at Al-Qur’an yang mutawatirah (sangat valid karena diriwayatkan banyak perawi kredibel yang mustahil mereka bersekongkol dalam kebohongan); asyrah (imam sepuluh) atau sab’ah (imam tujuh). Sebagaimana ia boleh memilih salah satu mazhab yang empat dalam bidang fiqih; Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hanbali. Tidak ada kewajiban baginya untuk menambatkan hati kepada satu qira’at saja. Keleluasaan dalam memilih merupakan bagian dari rahmat dan kasih sayang Allah agar hamba-Nya tidak mendapatkan kesulitan ketika membaca Al-Qur’an.

Kendati demikian, ketika seseorang memilih satu di antara qira’at Al-Qur’an yang ada, sebaiknya ia selalu konsisten mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku, sebab ketika mencampuradukkan beberapa qira’at, maka ia termasuk dalam kategori talfiq al-Qira’at atau takhlith al-Qira’at. Apa yang dimaksud talfiq dalam qira’at Al-Qur’an? dan bagaimana pendapat ulama qira’at mengenai hal tersebut?

Secara bahasa, talfiq memiliki arti menggabungkan, menyambung atau menyetik jahitan. Seperti menjahit kain yang terpisah agar tersambung.

Talfiq menurut ulama qira’at adalah mencapur-adukan beberapa qira’at imam atau riwayat qira’at. Misalnya, seseorang membaca dengan qira’at Imam Ashim riwayat Hafs, kemudian ketika sampai pada kata yang memiliki perbedaan qira’at, ia membaca dengan riwayat yang lain dan kemudian melanjutkan lagi dengan menggunakan riwayat Imam Hafs.

Apakah talfiq dalam qira’at Al-Qur’an diperbolehkan? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat; beberapa melarang secara mutlak, beberapa memperbolehkan secara mutlak, dan terdapat pula yang memperinci dan menengahi kedua pendapat di atas.

Pendapat pertama yang menyatakan bahwa talfiq qira’at Al-Qur’an secara mutlak tidak diperbolehkan dipaparkan oleh Imam al-Sakhawi dan al-Nuwairi.

Imam al-Sakhawi, sebagaimana dinukil oleh al-Jazari, berkata: “Mencampuradukkan qira’at; sebagian dengan sebagian yang lain adalah sebuah kesalahan” (al-Jazari, Al-Nasyar fi al-Qira’at al-Asyr, 1: 18).

Senada dengan pendapat di atas, Imam al-Nuwairi berkata: “Mencampuradukkan qira’at Al-Qur’an dan menyusunnya bersamaan adalah haram, makruh atau tercela”. (al-Dhabba’, Bulugh al-Umniyah Syarah: 78).

Pendapat ini diperkuat dengan pernyataan Imam al-Qasthalani: “Seorang qari’ seharusnya menjaga qira’at dan menghindari pencampuradukan periwayatan serta membedakan antara satu qira’at dengan qira’at yang lain, apabila yang demikian tidak dilakukan, maka ia akan terjerumus pada qira’at yang tidak diperbolehkan dan membaca sesuatu yang tidak sesuai dengan yang diturunkan kepada Nabi”.

Kedua, boleh mencapur-adukkan qira’at Al-Qur’an secara mutlak, selama qira’at tersebut termasuk dalam qira’at mutawatirah.

Imam al-Jazari berkata: “Mayoritas ulama memperbolehkan untuk mencampuraduk qira’at secara mutlak, dan mereka menganggap ‘salah’ kepada yang melarang hal tersebut”. (al-Jazari, Al-Nasyar fi al-Qira’at al-Asyr/1/18).

Untuk memperkuat argumentasi, mereka menyatakan bahwa apabila suatu qira’at telah terbukti mutawatir dan shahih, maka larangan untuk membaca riwayat qira’at tersebut tidak memiliki landasan yang tepat. Sebab qira’at yang telah terbukti mutawatir dan shahih merupakan qira’at yang dibaca oleh sahabat di hadapan Nabi Saw,.

Ketiga, menggabungkan dua pendapat di atas secara terperinci; pertama, apabila salah satu qira’at tercampur dengan qira’at yang lain, maka hal tersebut tidak diperbolehkan atau haram. Seperti contoh pada surat al-Baqarah ayat 37.

فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Dalam qira’at Imam Ibnu Katsir, lafadz (آدَم) dibaca Nashab (Fathah) dan lafadz (كَلِمَات) dibaca rafa’ (dhammah), sementara para Imam yang lain membaca lafadz (آدَم) dengan dhammah dan lafadz (كَلِمَات) dengan fathah.

Apabila seseorang membaca lafadz (آدَم) dengan dhammah (qira’at selain Imam Ibnu Katsir) kemudian pada lafadz (كَلِمَات) dengan dhammah (qira’at Ibnu Katsir), maka hal tersebut tidak diperbolehkan sebab kalimat yang tersusun menjadi tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab.

Kedua, Apabila talfiq dari jalur periwayatan atau mencampuradukkan antara beberapa riwayat qira’at, maka juga tidak dipereolehkan sebab hal tersebut mengingkari periwayatan dan merusak kredibilitas perawi, seperti contoh pada surat al-Baqarah ayat 3.

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Apabila seseorang membaca (يُؤْمِنُون) dengan mengganti wawu pada huruf hamzah (menggunakan riwayat Imam al-Susi) kemudian membaca (رَزَقْنَاهُمْ) dengan menggunakan silah mim jama’ (menggunakan riwayat Imam Qalun), maka ia telah mencampuradukkan dua riwayat qira’at, yakni riwayat Imam al-Susi dan Imam Qalun. Meskipun dalam pencampuran riwayat tersebut tidak merusak tatanan makna yang terkandung dalam Al-Qur’an, namun secara nyata ia telah menginkari periwayatan dan merusak kredibilitas perawi.

Ketiga, apabila tidak dimaksudkan untuk mencampur-aduk qira’at dan riwayat tetapi digunakan untuk sekedar membaca, tilawah dan untuk pembelajaran, maka hal tersebut diperbolehkan meskipun menurut ulama qira’at termasuk hal yang tercela. Menurut Imam Nawawi, apabila seseorang memulai membaca Al-Qur’an dengan menggunakan salah satu dari Qira’at yang Tujuh, maka sebaiknya dia terus menggunakan qira’at tersebut selama maknanya masih berkaitan. Apabila hubungan maknanya terputus, maka ia boleh membaca dengan qira’at yang lain. Namun yang paling baik adalah tetap menggunakan satu qira’at saja selama dia masih dalam majelis yang sama. (Imam Nawawi, al-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Qur’an: 76).

Lantas, bagaimana apabila dalam shalat seorang menggunakan ragam bacaan Al-Qur’an?

Sebagimana dijelaskan di atas, yaitu apabila mencampuradukkan dua qira’at dapat merusak tatanan bahasa dan makna, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Namun apabila ia membaca sebagian halaman Al-Qur’an dengan qira’at Imam Nafi’ dan separuh halaman lagi dengan qira’at Ibnu Katsir, maka hal tersebut dipebolehkan selama antara dua ayat yang terakhir dan yang awal tidak memiliki keterkaitan makna. Namun utamanya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi yaitu tetap menggunakan satu qira’at saja selama masih dalam majelis/momen yang sama.

Ustadz Moh. Fathurrozi, Pengurus Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz NU Surabaya; Pembina Tahfidz Al-Qur’an Pondok Pesantren Darussalam Keputih

Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-al-quran/bolehkah-mencampuradukkan-qira-at-saat-baca-al-qur-an-ajqfl