
Tajwid merupakan salah satu ilmu fundamental bagi setiap muslim yang ingin membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Memahami dan mengamalkan ilmu tajwid adalah kunci untuk menjaga keaslian dan kesempurnaan bacaan kitab suci.
Pengertian Tajwid Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kata Tajwid (تَجْوِيد) berasal dari bahasa Arab, kata kerja jawwada – yujawwidu – tajwidan yang berarti melakukan sesuatu dengan indah, bagus, atau membaguskan. Dalam konteks ini, tajwid berarti memperindah bacaan.
Sedangkan secara istilah, Ilmu Tajwid adalah:
“Mengucapkan setiap huruf dari makhraj (tempat keluarnya) serta memberikan haq (sifat-sifat asli) dan mustahaq (sifat-sifat yang timbul) dari sifat-sifatnya.”
Dengan kata lain, Ilmu Tajwid adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara membunyikan atau melafalkan huruf-huruf Al-Qur’an dengan baik, benar, dan fasih, sesuai dengan kaidah pelafalan huruf Arab, termasuk memperhatikan panjang pendek (mad), tebal tipis (tafkhim dan tarqiq), dan tempat keluarnya huruf (makharijul huruf).
Inti dari Ilmu Tajwid
Ilmu tajwid berfokus pada tiga hal utama dalam pembacaan Al-Qur’an:
1. Makharijul Huruf (Tempat Keluarnya Huruf): Memastikan setiap huruf dilafalkan dari tempat keluarnya yang tepat (misalnya tenggorokan, lidah, bibir).
2. Sifatul Huruf (Sifat-sifat Huruf): Memberikan sifat yang dimiliki setiap huruf, seperti jahr (jelas), hames (berdesis), isti’la (tebal), qalqalah (pantulan), dan lain-lain.
3. Ahkamul Huruf (Hukum-hukum Bacaan): Menerapkan berbagai hukum yang timbul ketika dua huruf atau lebih bertemu, seperti hukum Nun Sukun/Tanwin (misalnya idzhar, idgham, iqlab, ikhfa), hukum Mad (panjang pendek), dan hukum Ra’ atau Lam.
Tujuan dan Hukum Mempelajari Tajwid
Tujuan utama dari mempelajari dan mengamalkan ilmu tajwid adalah untuk:
- Memelihara bacaan Al-Qur’an dari kesalahan dan perubahan.
- Menjaga lisan (mulut) dari kesalahan fatal (kesalahan yang mengubah makna) saat membaca firman Allah SWT.
- Mencapai bacaan yang tartil, sebagaimana perintah Allah SWT dalam firman-Nya:
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil.” (QS. Al-Muzammil [73]: 4)
Hukum Mempelajari dan Mengamalkan Tajwid
1. Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid: Mayoritas ulama berpendapat hukumnya adalah Fardhu Kifayah (kewajiban yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban atas yang lain).
2. Hukum Membaca Al-Qur’an Sesuai Kaidah Tajwid: Hukumnya adalah Fardhu ‘Ain (kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslim yang membaca Al-Qur’an), terutama menghindari kesalahan fatal (lahnul jaly) yang dapat mengubah makna.
Dengan demikian, tajwid bukan sekadar aturan tambahan, melainkan sebuah pedoman esensial yang memastikan setiap huruf, kata, dan ayat Al-Qur’an dilafalkan dengan sempurna, sehingga makna yang terkandung di dalamnya tersampaikan secara utuh dan benar.
0 Komentar